"Radikalisme, artinya ideologi yang memperbolehkan penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuannya, jadi perlu upaya preventif ya, kemudian upaya penegakan hukum, dan lain-lain. Tapi ini memerlukan kegiatan lintas sektoral, bukan hanya Kepolisian atau BNPT, tapi melibatkan banyak sekali stakeholder," kata Tito melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Menurut Tito, penanganan radikalisme memerlukan tindakan yang menyesuaikan dengan hasil kajian atas berbagai kriteria. Termasuk persoalan regional maupun global.
"Kemudian berikutnya lagi bagaimana untuk penindakannya apakah perlu penegakan hukum yang keras, bagaimana menghadapi persoalan-persoalan yang dari luar negeri, dari daerah konflik dan seterusnya," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, BNPT yang dibantu lembaga dan kementerian terkait. Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin koordinasi antarlembaga dan kementerian.
"Kita sepakat tetap BNPT sebagai sentra utama tapi BNPT ini mengakomodasi harian dengan semua stakeholder, baik pemerintah maupun non pemerintah, tapi di bawah komando atau koordinasi langsung Wapres," pungkasnya.
(AZF)