"Ada 41 adegan dibagi tiga proses yang terjadi pada dua hari yang berbeda," ucap Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Calvin Simanjuntak, di lokasi rekonstruksi, Rabu, 19 Agustus 2020.
Reka adegan ini dimulai dari pendaftaran, proses aborsi, hingga penghilangan bukti aborsi. Sebanyak 17 tersangka dengan peran berbeda ditangkap untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
"Di antaranya, satu pengelola lokasi, tiga dokter, bidan, perawat, office boy, juru parkir, juru jemput, dan resepsionis," ucap Calvin.
Baca: Pembunuh WN Taiwan Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Senen
Selain pelaku yang bekerja di klinik, polisi juga menangkap tersangka tambahan yang terdiri atas ibu janin, tante dari ibu janin, dan ayah biologis janin. Tersangka ditangkap berinisial dr SS, 57, dr SWS, 84, dr TWP, 59, EM, 68, AK, 27, SMK, 32, W, 44, J, 52, M, 42, S, 57, WL, 46, AR, 44, MK, 44, WS, 49, CCS, 22, HR, 23, dan LH, 46.
Pelaku tercatat telah memberikan jasa aborsi untuk 2.638 pasien sejak Januari 2019 sampai 10 April 2020. Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek praktik aborsi tersebut pada Senin, 3 Agustus 2020.
(SUR)