“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Januari 2022.
 
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA serta penyebaran berita bohong di medsos. Dia ditahan sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Baca: Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permintaan Maaf dari Penjara
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
(ALB)