“Kalimat ini bukan bagian dari eksepsi, kecuali digunakan oleh orang tidak terdidik,” sentil jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Jaksa mengutip definisi pandir dan dungu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pandir berarti bodoh, sementara dungu berarti orang yang tumpul otaknya atau orang yang tidak mengerti.
Menurut jaksa, penggunaan dua kata tersebut tidak tepat. Sebab, jaksa adalah orang terdidik dan berpengalaman.
“Sangat naif kalau JPU dikatakan orang bodoh. Kami adalah orang intelektual, rata-rata predikat strata dua (S2),” tegas jaksa.
Baca: Rizieq Minta Semua Kasus Kerumunan Diproses Demi Keadilan
Jaksa meminta eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak sembarangan menuding dan meremehkan orang lain. Sikap Rizieq tersebut, kata jaksa, adalah cerminan akhlak dan moral seseorang.
Sebelumnya, Rizieq menjalani sidang dengan agenda membacakan eksepsi pada Jumat, 26 Maret 2021. Salah satu petikan eksepsi itu mengatakan JPU sangat dungu dan pandir lantaran dianggap tak paham surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
(SUR)