"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (mantan Menteri KKP Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Februari 2021.
Penyidik juga memanggil tujuh saksi lain. Mereka, yakni tenaga ahli DPR Chusni Mubarok, mahasiswi atas nama Esti Marlina, wiraswasta atas nama Syaekhur Rahman, dan petani/pekebun atas nama Zulhijar. Kemudian pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Elsi.
"Serta dua karyawan swasta atas nama Jaya Marlian dan Ade Tirta Kamandanu," kata Ali.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca: KPK Sita Vila Edhy Prabowo di Sukabumi
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam suap tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(JMS)