"Dua tersangka ini pemiliknya, pekerja kita jadikan saksi," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021.
Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin sore, 5 April 2021. Ada tiga tempat dijadikan lokasi penampungan gas bersubsidi 3 kg.
"Di tiga TKP itu pelaku memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg," ujar Zulkarnain.
Tiga lokasi itu ialah dua di Jalan Tomang III, Meruya Utara, Jakarta Barat, dan satu di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi telah memasang garis kuning di lokasi.
Baca: Penjual Airgun ke Penyerang Mabes Polri Eks Narapidana Teroris
Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai perintah untuk mengawasi barang bersubsidi yang dikeluarkan pemerintah. Seperti, pupuk, minyak, dan gas.
"Maret 2021 kita tindak juga di Deli Serdang, Medan, terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi," kata Zulkarnain.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tiga TKP. Yakni 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator untuk memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Lalu, delapan mobil dan empat sepeda motor
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," ucap Zulkarnain.
(JMS)