Seluruh narasumber berkorespondensi dengan tim secara virtual. Kalangan terlapor yang hadir antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor, Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid bertukar informasi dengan tim.
Dari sisi pelapor, artis Nikita Mirzani menyatakan tidak setuju UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta aparat bertindak cepat menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar. Netizennya pada ngaco soalnya,“ ujar Nikita seperti yang dikutip dari laman Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
Kehawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Ia meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di undang-undang. Revisi justru diharapkan tak memunculkan persoalan baru.
“Saya kira poin yang pertama jangan sampai niat baik revisi UU ITE. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian dihapus, media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain,“ jelas Muannas.
Berbeda dengan Muannas dan Nikita, aktivis Ravio Partra yang pernah dilaporkan menggunakan pasal UU ITE berharap hukum menciptakan ketertiban. Hukum jangan sampai memunculkan keributan di masyarakat.
“Saya dikata-katain, difitnah, dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?” ujar Ravio kepada Tim UU ITE.
Patra menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.
Baca: Revisi UU ITE Tak Boleh Mengutak-atik Kemerdekaan Pers
Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE menekankan pentingnya edukasi di media sosial. Ini harus dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam kasus hukum.
“Edukasi kepada generasi muda bagaimana tata krama dari media sosial karena saya lihat banyak anak muda tanpa berpikir dua kali langsung mem-posting di media sosial dan tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya, "ujar Prita.
Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo berharap masukan narasumber dapat menjadi bahan diskusi tim dalam pembahasan selanjutnya. Diskusi akan diperdalam dengan melibatkan subtim I dan subtim II.
Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat, sipil, praktisi dan asosiasi pers.
(SUR)