"Korban MS memiliki kelainan homoseksual, sehingga tersangka H beberapa kali pernah dilecehkan secara seksual oleh korban MS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 November 2020.
H pernah menjadi penjaga warung MS pada awal 2019. Namun, H berhenti pada Februari 2020 karena sudah muak menjadi korban pelecehan MS.
Meski sudah setahun berlalu, H masih menaruh dendam. Dia bahkan merencanakan pembunuhan MS. Pada 25 Agutus 2020, H main ke rumah J yang merupakan pembunuh D. Saat itu, H menyampaikan rencana pembunuhan tersebut kepada J.
Yusri menyebut jika MS mengenal dekat J. Sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis, 27 Agustus 2020, H mengajak MS mengobrol sambil minum kopi di kediaman J di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, H, J, dan MS naik ke atas rumah kosong alasannya mencari sinyal untuk bermain handphone. Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB, MS tertidur, dan saat itu lah aksi pembunuhan tersebut dilakukan J dan H.
H dan J mengambil alat untuk membunuh MS yang telah disiapkan di kamar rumah kosong tersebut. H menggunakan potongan besi rangka sepeda motor, sedangkan J menggunakan knalpot bekas.
"Tersangka J memukul kepala bagian sebelah kiri menggunakan knalpot bekas sebanyak empat kali, selanjutnya tersangka H memukul di bagian paha menggunakan potongan besi rangka sepeda motor sebanyak dua kali," kata Yusri.
Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Temuan Tulang di Sawangan
J kemudian menutup mulut MS menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna merah putih. MS dipastikan tewas sekitar pukul 00.30 WIB pada Jumat, 28 Agustus 2020.
H dan J lalu mengangkat MS dan membawanya ke kebun belakang rumah kosong. Mereka kemudian menggali lubang untuk mengubur jenazah MS.
J ditangkap pada Kamis, 19 November 2020, usai membunuh kakak tirinya D di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. J membunuh D menggunakan gas elpiji 3 kilogram karena kesal merasa dihalangi untuk menikah.
Sementara, H ditangkap pada hari yang sama di kediamannya yang juga berada di Bogor. H diringkus setelah J menyebut keterlibatannya dalam pembunuhan D.
J dan H dikenakan Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
(JMS)