Penyidik juga memeriksa staf RS Ummi. Namun, polisi tidak menyebutkan identitasnya.
"(Staf RS Ummi diperiksa) kemarin dan hari ini hanya pemeriksaan tambahan, termasuk kepada Dirut RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Andi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor. Sebelum pemeriksaan kedua saksi dilakukan rapid test antibodi dan antigen. Keduanya dinyatakan negatif covid-19.
"Setelah negatif covid-19 baru kita mulai pemeriksaan," ujar Andi.
Baca: Polisi Siapkan Saksi dan Ahli untuk Bungkam Pihak Rizieq
Penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih membutuhkan keterangan saksi untuk mencari dua alat bukti yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka, penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," ungkap jenderal bintang satu itu.
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. RS Ummi dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman satu tahun penjara.
(JMS)