"Semua kokain itu ada di dalam mainan anak," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2021.
Heru mengatakan kasus ini terungkap dari informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait paket mencurigakan. Polisi menangkap seorang pria berinisial MSF.
"Sebagai saksi dengan menyita sebuah kantong plastik besar berisikan paket kardus packset DHL," beber dia.
MSF diperintahkan tersangka berinisial JJ mengambil paket. Heru menyebut dari pemeriksaan, MSF mengaku sudah delapan kali diminta JJ mengambil paket.
"Paket itu diambil di Kantor Pos Pusat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, atau di Kantor Pos Fatmawati," beber dia.
Heru menyebut dari penggeledahan di rumah tersangka JJ, penyidik menyita paket DHL berisikan kokain 122,2 gram, mainan anak, empat buah handphone, buku tabungan, serta timbangan digital. "Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun," tutur Heru.
(REN)