"Sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia. Terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
KPK mendampingi Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan manajemen aset sejak 2020. Lembaga Antikorupsi bahkan sudah menjembatani pemerintah dengan pengelola agar TMII diserahkan.
"Dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Ipi.
Baca: Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita
KPK juga mencatat TMII dimiliki negara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977. Namun, saat itu pemerintah memberikan hak kelola kepada Yayasan Harapan Kita.
Pada 1987, Yayasan Harapan Kita mengembalikan kepemilikan tempat wisata itu. Sehingga, kata Ipi, pengambilan aset TMII yang dilakukan pemerintah tidak melanggar hukum.
(SUR)