Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, mengatakan KPK sebagai aparatur penegak hukum tugasnya tidak hanya sekedar menegakkan hukum. Namun yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
"Kaitan dengan fenomena covid-19 yang membuat lembaga aparat penegak hukum melakukan pembatasan terhadap penasihat hukum bertemu dengan klien, tentunya harus dikembalikan ke aturan hukum yang ada mengenai hak tersangka yang diatur dalam KUHAP jika dilakukan penahanan," kata Radian dalam webinar Law and Justice yang dilaksanakan oleh Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah), Kamis, 28 Januari 2020.
Radian mengatakan tersangka memiliki hak untuk menghubungi penasihat hukum, hak dikunjungi dokter, hak diberitahukan keluarga tentang penahanannya, dan hak di kunjungi keluarga. Kemudian, hak dikunjungi rekan kerja, hak berkirim surat, dan hak dikunjungi agamawan atau rohaniwan.
"Hal ini diatur dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 63 KUHAP. Jadi siapa pun aparat penegak hukumnya harus taat dengan konstitusi ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gerah Taufiq Lubis mengkritik proses penegakkan hukum yang telah dan tengah berlangsung selama wabah covid-19. Menurutnya, berbagai kebijakan aparatur penegak hukum belum menghadirkan asas profesionalitas dan proporsionalitas secara utuh.
Di era keterbukaan ini masih ada penasihat hukum yang masih belum dapat akses optimal untuk bertemu kliennya. Bahkan akses klien untuk bertemu dengan keluarganya secara fisik pun sangat terbatas.
"Kondisi ini semakin menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Seluruh aparat penegak hukum, baik polri atau pun KPK serta lainnya harus stop model praktik penegakan hukum yang melanggar hak konstitusi warga," kata Taufiq.