"Paling banyak rekening organisasi FPI dari pusat maupun cabang-cabang kemudian ada juga individu di dalamnya," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana dalam diskusi Crosscheck from Home by Medcom.id, Minggu, 17 Januari 2021.
Dian mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap rekening individu karena ada aktivitas transaksi antara rekening tersebut dengan rekening FPI. Rekening yang diduga terafiliasi dengan FPI harus dibekukan.
"Uang ini kalau FPI bubar tapi uangnya terus beredar, jalan, ya aneh. Makanya tidak hanya rekening FPI sebagai organisasi tapi juga individu yang kita anggap terafiliasi (dibekukan juga) karena ada keluar masuk dana dengan FPI itu," ujar dia.
PPATK, kata dia, terus melakukan pemeriksaan aktivitas keuangan terhadap rekening-rekening tersebut. Pemeriksaan untuk mengulik ada tidaknya aktivitas yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Misalnya, tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme. Dian mengatakan pihaknya telah mengantongi dugaan awal terkait aktivitas rekening FPI yang mencurigakan, namun belum bisa disimpulkan.
"Untuk memastikan hal itu, tentu kita harus bekukan kalau enggak bergerak terus rekening kan tidak bisa diinvestigasi," ucap Dian.
(ADN)