"Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Ustaz Maheer At-Thuwailibi tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Kamis, 3 Desember 2020.
Argo menyebut Maheer ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Maheer berupa tiga telepon genggam dan satu tablet pintar. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial.
Baca: 2 Pasal di UU ITE Ini Rentan Ditafsirkan Bebas oleh Polisi
Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa Hukum Maheer, Djuju Purwantoro, menuding prosedur penangkapan Maheer tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Bareskrim Polri telah melanggar Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang prosedur penangkapan.
"Penangkapan seseorang itu kan tidak serta merta bisa seperti itu karena (Maheer) belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan) kasusnya," ujar Djuju.
(SUR)