Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) belum mengeksekusi terdakwa kasus penganiyaan Andy Cahyady, Wenhai Guan. Warga negara asing (WNA) itu pergi ke negara asal di Singapura usai diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021.
"Laporannya kan ada beberapa kali. Jadi, sejauh itu kami sudah menindaklanjutinya terkait apa yang dilaporkan oleh saudara Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," kata Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam salinan putusan itu disebutkan Wenhai Guan terpapar covid-19 dan memerlukan pengobatan.
"Waktu sudah ada putusan pengadilan jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," ujar Barita.
Barita mengaku akan menanyakan terkait upaya jaksa dalam eksekusi itu. Salah satunya, pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura.
"Ini yang nanti kita akan dalami dan kita tanyakan lagi kalau sekiranya itu belum dilakukan (mengecek langsung ke Singapura)," kata Barita.
Sementara itu, Barita menyebut Komjak belum menyelidiki terkait asas ne bis in idem. Asas itu menyatakan pelarangan mengadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.
"Kalau soal ne bis in idem kami belum menerima perkembangan, karena belum ada masuk laporan dari pihak Andy Cahyady. Tapi selama ini ada dan sudah kami tangani adalah pertanyaan dari kuasa hukumnya (Andy) terhadap eksekusi Wenhai Guan," tutur Barita.
Baca: Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Andy Cahyady Bakal Mengadu ke Komjak
Andy Cahyady bersama kuasa hukumnya, Muchsin, mendatangi kantor Komjak pagi tadi. Mereka menanyakan perkembangan laporan permintaan segera eksekusi terdakwa Wenhai Guan.
Muchsin menduga ada ketidakprofesionalan jaksa dan jajaran dalam memproses hukum terdakwa Wenhai Guan. Yakni, tidak menahan Wenhai sejak berstatus terdakwa hingga diputus bersalah. Padahal, kata dia, kliennya telah menjalani hukuman enam bulan penjara.
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id