"Intinya tetap pada jawaban, kita sudah menemukan minimal dua alat bukti," kata Hafez usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Jumat, 8 November 2019.
KPK yakin penetapan tersangka Imam Nahrawi sah. Hafez memastikan penyidik memiliki bukti kuat terkait suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 itu.
"Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan tadi," kata dia.
Hafez menambahkan saksi ahli yang dihadirkan menguatkan keabsahan penetapan Imam sebagai tersangka. Dia membantah gugatan pihak kuasa hukum Imam yang menyebut ada kesalahan prosedur dalam penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Imam sebagi tersangka.
"Tidak ada (cacat formil)," tegas dia.
Sidang putusan gugatan praperadilan Imam bakal dibacakan pekan depan. "Insyaallah putusan akan dibacakan pada hari Selasa 12 November 2019 perkiraan jam 10.00," kata Hakim tunggal Elfian.
(REN)