Yuniar menjelaskan bahwa supaya PEN itu cair dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Kemendagri punya arahan bahwa tidak boleh bertemu dengan pihak yang mengajukan PEN.
"Ini kan kesannya kalau bisa dipersulit, jangan dipermudah gitu," kata Suparman saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.
Baca: Pejabat Kemenkeu dan Kemendagri Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Dana PEN |
Suparman menekankan bahwa PEN penting untuk memulihkan perekonomian di daerah akibat pandemi covid-19. Mestinya, Kemendagri sebagai pihak yang melayani kebutuhan daerah tak mempersulit.
"Kalau di pusat tidak dilayani dengan baik, mau ketemuan susah apakah di daerah itu sepenuhnya tidak benar atau seperti virus gitu, enggak bisa ketemu, mestinya kan dilayani," ujar Suparman.
Suparman lalu menanyakan ada atau tidak pembatasan dalam pengajuan dana PEN. Menurut Yuniar, semua daerah bisa mengajukan hanya saja alokasi anggaran untuk itu terbatas.
"Soalnya bisa nantinya sangat subjektif sekali yang jelas apa paremeternya untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Karena setiap daerah itu kan berlomba-lomba untuk membangun daerah, mengatasi kesulitan ekonomi, semangatnya bagus mestinya disambut baik," ujar Suparman.