"Berdasarkan hasil kajian dari database yang PPTK miliki ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga yang bersangkutan (penerima) pernah ditangkap menjadi satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan Al Qaeda," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Ivan tidak menjelaskan secara detail kapan transaksi terlarang tersebut dilakukan. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman keterkaitan ACT dengan kelompok Al Qaeda.
"Ini masih kajian lebih lanjut, ini memang ditujukan aktvitas lain atau kebetulan," terang dia.
Baca: PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT |
Selain itu, Ivan menemukan aliran keuangan ACT yang secara tidak langsung mengarah kepada aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun, Ivan juga tidak menjelaskan secara jelas maksud aktivitas tersebut.
Namun, pihaknya hingga saat ini telah memblokir 60 rekening milik ACT di 33 bank. Jumlah rekening yang akan diblokir dipastikan masih akan bertambah.
(AGA)