"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Januari 2021.
Ini bukan kali pertama Pepen dipanggil KPK dalam kasus yang sama. Pepen diperiksa KPK pada Senin, 21 Desember 2020. Saat itu, Pepen dicecar ihwal penunjukkan perusahaan penyuplai sembako bansos di Kemensos.
KPK juga memanggil empat saksi lain, yakni Staf Ahli Menteri Kemensos, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris perusahaan PT Pertani, Muslih; Senior Assitance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara; dan pihak wiraswasta bernama Yanse. Mereka diperiksa untuk Adi Wahyono.
Tak hanya itu, ada dua saksi lain dipanggil untuk pemeriksaan tersangka Ardian IM (AIM). Kedua orang itu adalah pihak swasta dari PT Pesona Berkah Gemilang, Abdurahman; dan Direktur PT Integra Padma Mandiri, Fera Sri Herawati.
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca: Perusahaan Penyuplai Bansos Covid-19 Beli Sembako dari Pihak Ketiga
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(JMS)