"Karena sudah kena di hati (korban) kemungkinan, mulailah bermain si F ini minta uang. Alasannya untuk urus asuransi milik almarhum orang tua F dan proyek," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2020.
Menurut dia, IE berkenalan dengan F melalui media sosial. Mereka menjalani hubungan jarak jauh Indonesia-Inggris dari Mei hingga Juli 2020.
Baca: 3 WN Yaman Jadi Korban Penipuan Investasi Parkir Rp2 Miliar
"Selama tiga bulan itu F bisa raup uang korban sebesar Rp15,8 miliar," ujar Yusri.
Yusri menuturkan dalam beraksi, F tidak bekerja sendirian. Dia menggandeng lima anggota komplotan penipuan berinisial HIT, 35; BHT, 21; R, 40; AF, 40; dan WH, 36.
Lima orang itu telah ditangkap di Jakarta Utara dan Sumatra Selatan beberapa waktu lalu. Sementara itu, F selaku otak penipuan ini masih menjadi buronan Polda Metro Jaya.
Yusri menyebut uang Rp15,8 miliar digasak F dan lima anak buahnya secara bertahap. IE mentransfer uang kepada F melalui nomor rekening atas nama tersangka HIT dan BHT.
Tersangka WH bertugas membuka beberapa rekening di beberapa bank atas nama HIT dan BHT tersebut. F mengenal lima tersangka karena pernah bekerja di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Setelah uang masuk ke BHT sama HIT diambil secara bertahap. Kemudian diserahkan ke R dan ke WH. Setelah itu baru kirim ke F sebagai yang rencanakan penipuan," ungkap Yusri.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah buku rekening dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai bank, beberapa ponsel, modem, dan paspor. Kelima tersangka telah ditahan, sedangkan F masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka dikanakan pasal berlapis. Pasal 55, Pasal 56, Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Yusri.
(OGI)