Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Azis.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut 4 tahun dua bulan kepada Azis.
"Harapannya jaksa penuntut umum mengajukan banding, agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi di Pengadilan Tinggi," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman saat dihubungi Media Indonesia, Kamis, 17 Februari 2022.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, kata Zaenur, seharusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun kepada Azis. Apalagi, hakim diperbolehkan menghukum terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Baca: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Menurut Zaenur, hukuman yang dijatuhi hakim tidak terlepas dari rendahnya tuntutan jaksa KPK. Padahal, perbuatan Azis sangat merugikan Lembaga Antirasuah dengan menyuap penyidiknya. Bahkan, dia menilai Azis telah merusak citra dan kepercayaan publik terhadap KPK.
"Bahkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara umum, karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK," ujarnya.
Azis terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Hakim menyatakan Azis terbukti bersalah menyuap Robin dan Maskur Rp3,099 miliar dan USD36 ribu untuk mengamankan perkara rasuah Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
(AZF)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id