"Dugaan penyiksaan di rutan kepolisian dan lembaga pemasyarakatan juga kami mendapatkan (laporan) terjadi terus," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers catatan akhir tahun HAM di Indonesia secara virtual, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Taufan mencatat beberapa kasus kematian di rutan polisi. Seperti di Rutan Polres Bengkulu Utara, Polres Tangerang Selatan, Polres Balikpapan, dan Polres Tangerang. Dia menilai pembenahan tata kelola hukum pidana dapat dimulai dari sisi aparatur negara.
"Kita harapkan (aparatur negara) memahami standar norma, HAM, termasuk sarana dan prasarana dari rumah pemasyarakatan," kata dia.
Baca: Komnas HAM Mendukung Pemerintah Tarik Tanah HGU
Di sisi lain, Komnas HAM meminta peristiwa terbakarnya Lapas Klas I A Tangerang pada 8 September 2021, diusut tuntas. Mulai dari unsur kesengajaan, pembiaraan, hingga kelalaian aparatur negara.
"Para keluarga (korban kebakaran Lapas Klas I A Tangerang) harus dipenuhi atas kompensasi dan keadilan," kata dia.
(JMS)