"Sidang digelar pukul 09.00 WIB," bunyi keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
 
Sidang dengan perkara nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim itu rencananya digelar secara daring. Klasifikasi perkara Munarman tercatat sebagai kejahatan terhadap keamanan negara.
Sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam pembaiatan di beberapa lokasi.
Baca: Polri-Kejaksaan Koordinasi Sebelum Bawa Munarman ke Persidangan
Beberapa lokasi itu, yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatra Utara. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Densus 88 sempat menggeledah bekas kantor sekretariat FPI. Sejumlah bahan baku peledak disita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
(AZF)