"Pemohon (Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," kata salah satu Kuasa Hukum Polisi dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2020.
Baca: Kasus Rizieq Disebut Bukan Ranah Praperadilan
Penolakan tanda tangan itu dilakukan Rizieq saat menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020. Rizieq menyerahkan diri karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Polisi menegaskan penetapan tersangka Rizieq sesuai aturan. Polisi sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Polisi.
Polisi tetap menahan Rizieq meski dia menolak menandatangani surat penangkapan. Hal itu diklaim tidak melanggar aturan.
Kuasa Hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah membenarkan hal itu. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menolak karena merasa tak bersalah.
"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Kenapa dia enggak mau? Karena dia merasa tidak bersalah," ujar Alamsyah usai persidangan.
(ADN)