"FPI kan tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan, artinya tanpa dibubarkan sekalipun FPI sudah membubarkan diri secara legal formal," kata Adi dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021.
Adi mengatakan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi besutan Rizieq Shihab yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berlaku sampai 20 Juni 2019. Sehingga, FPI sudah bukan organisasi massa (ormas) sejak 21 Juni 2019.
Berdasarkan hukum yang berlaku, seluruh aktivitas FPI ilegal sejak 21 Juni 2020. Hal itu karena FPI bukanlah ormas yang diizinkan di Indonesia karena tidak mempunyai SKT.
Atas dasar itulah Adi menilai pemerintah tidak membubarkan FPI. Pemerintah hanya mempertegas status FPI di Indonesia.
"Itu untuk menegaskan kalau semua aktivitas itu ilegal, terlarang, karena nama mereka sudah tidak ada di Kemenkumham, dihapus secara otomatis," ujar Adi.
Pemerintah dinilai tidak menzalimi FPI saat melakukan pengumuman pada 30 Desember 2020 itu. Sebab hal tersebut sesuai prosedur.
"Jangankan FPI, saya kalau kuliah lebih dari 14 semester saja nama saya langsung hilang, bukan kampusnya yang jahat tapi karena saya yang enggak bener," tutur Adi.
(ADN)