"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Ali mengatakan eksekusi ini mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021. Rachmat juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dari putusan itu.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
Baca: KPK Bandingkan Sejumlah Proyek di Sulsel Usut Suap Nurdin Abdullah
Sementara itu, Rachmat sudah menyerahkan Rp9,78 miliar ke KPK. Uang itu digunakan untuk pembayaran uang pengganti yang akan disetorkan ke kas negara.
(JMS)