"Bahan (narasi) yang dipakai terus-terusan sama dan diulang-ulang, 5,5 hektare, boneka, inkrah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihukum. Enggak ada yang baru," kata kuasa hukum korban mafia tanah Abdul Halim, Hendra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 November 2020.
Hendra menyebut dalam surat-surat sudah sangat jelas lahan yang dimiliki Abdul seluas 7,7 hektare. Hendra menilai Haris tidak tahu banyak terkait perkara yang menjerat Benny Tabalujan.
"Jangan bicara mengenai perkara, jangan lapor sana sini tapi enggak bisa hadir, suruh belajar dulu. Tanya dulu sama kliennya, tahu tidak di mana letak tanah-tanah miliknya sekaligus titik patoknya," tutur Hendra.
Hendra mendapat informasi Benny Tabalujan juga tak mengetahui soal tanah di Cakung dan di tempat lainnya. Sebab, tanah itu digunakan keluarga Benny Tabalujan.
"Dari keterangan Paryoto (terdakwa) saja enggak kenal sama Benny, kenalnya sama James, sedangkan Achmad Djufri nyebutnya James terus," kata Hendra.
Baca: Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar Ditantang Hadirkan Benny Simon
Hendra menegaskan Abdul Halim merupakan pemilik lahan yang sah sejak. Abdul Halim membeli lahan itu pada 1980. Kemudian, lahan itu 'dicaplok' Benny Tabulajan.
Menurut Hendra, klaim Benny memiliki lahan itu dengan alasan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap hanya pembelaan. Sebab, gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 59/G/2020/PTUN.DKI itu ditolak majelis hakim.
"Sekali lagi, jangan asbun (asal bunyi) karena cuma di-brief dan text book saja, apalagi bicara soal perkara. Sudah baca belum isi putusannya apa? Harusnya paham dong sebagai advokat tanah adat rakyat," ucap Hendra.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Tabalajun. Laporan Abdul Halim terdaftar dengan nomor LP/5471/X/20/PMJ Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny Tabalujan, mantan juru ukur BPN Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dalam kasus ini. Paryoto dan Djufri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sedangkan Benny Tabalujan belum pernah menampakkan diri selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Teranyar, dia diketahui berada di Australia.
(AZF)