Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan membantah Pramudya mencoba mencuri. Dia meyebut Pramudya mencari seseorang bernama Farra, 25. Pramudya dan korban diketahui mempunyai hubungan dekat.
"Korban atas nama Farra itu terbangun pukul 04.40 WIB karena mendengar ada suara berisik di pintu kos," ucap Singgih saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
Farra kemudian melaporkan hal itu ke pihak RW setempat melalui telepon. Ketua RW tersebut merupakan ayah Farra.
Ayah Farra lalu mengajak sejumlah pemuda untuk ke indekos. "Pramudya ini sempat merusak pintu kosan Farra. Mereka diketahui punya hubungan dekat. Dia merupakan pecatan dari kepolisian Jakarta Utara," beber dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Harris mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pramudya mencoba masuk ke dalam indekos dengan cara merusak pintu.
"Dia itu rusak pintu dengan menggunakan kawat. Ini masih kita dalami kasusnya," tutur dia.
Pramudya berhasil ditangkap. Polisi menyita satu pucuk senjata api (senpi) saat penangkapan.
Pelaku kini tengah diperiksa intensif di Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(REN)