"Belum ada (yang berpotensi jadi tersangka), semuanya berjalan sesuai tahapan, apabila ada yang dijadikan (tersangka) saat ini enggak tepat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2020.
Polisi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Kamis, 26 November 2020. Polisi menemukan peristiwa pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Jadi proses penyidikan ini lah mencari alat bukti untuk menemukan tersangka," ujar Tubagus.
Rencana proses penyidikan telah disusun petugas. Salah satunya, memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Rizieq selaku penyelenggara acara akad nikah.
"Iya (termasuk Rizieq), siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil," kata Tubagus.
Baca: Bidik Tersangka, Polisi Segera Panggil Saksi Termasuk Rizieq
Kendati begitu, Tubagus belum dapat memastikan waktu pemeriksaan saksi. Sebab, jadwalnya masih disusun bersama penyidik.
"Nanti ada jadwalnya, kita atur sedemikan rupa, karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil. Tidak bisa sekarang dikirim hari ini harus datang," ujar Tubagus.
Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi menyebarkan covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
(JMS)