"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis pada Kamis, 8 Oktober 2020 dan Selasa, 13 Oktober 2020 di Jakarta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
Mereka yang ditangkap ialah tiga orang admin WhatsApp Group (WAG) Sekolah Teknik Menengah (STM) se-Jabodetabek. Tiga admin grup Facebook STM se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21 ribu, dan satu admin Instagram @Panjang.Umur.Perlawanan.
Namun, Sambo tidak memerinci identitas tersangka. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," tutur Ferdy.
(Baca: Tersangka Demo Rusuh UU Cipta Kerja Menjadi 131 Orang)
(REN)