"Kami apresiasi keberadan Satgas Mafia Tanah. Sekarang, Kapolda Metro (Irjen Mohammad Fadil Imran) harus tetap serius tangani kasus mafia tanah di Cakung, jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Neta memandang kasus penyerobotan lahan di Cakung seluas 7,7 hektare itu masih menyisakan persoalan. Sebab, tersangka Benny Simon Tabalujan belum tertangkap. Padahal, keberadaan Simon telah terlacak di Australia.
Neta mengatakan polisi telah memproses kasus itu selama dua tahun. Bahkan, polisi menggandeng pihak Interpol untuk mengejar Benny. Namun, Direktur Utama PT Selve Veritate itu tak kunjung tertangkap.
Dia berharap pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Terlebih, ada rencana untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Tidak ada alasan untuk SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah," ujar Neta.
Dia meminta Polda Metro Jaya memanggil kuasa hukum Benny, Haris Azhar. Pemanggilan untuk menggali informasi keberadaan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.
Neta juga meminta awak media mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung tersebut. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Pers.
"Peran pers sangat penting untuk mengontrol dan mengawasi kasus ini, agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan lainnya," ucapnya.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalujan Laporan Abdul terdaftar dengan nomor LP/5471/X/20/PMJ Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018.
Polda Metro Jaya menetapkan Benny, mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka. Belakangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Paryoto tidak bersalah dan divonis bebas. Sedangkan, Achmad Djufri masih menjalani persidangan.
(REN)