"Saya hanya bisa mengimbau agar tidak digunakan di jalan raya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada Medcom.id, Jakarta, Kamis 14 November 2019.
Kepolisian menyarankan skuter listrik hanya mengaspal di daerah tertentu. Misalnya di perkampungan, perumahan, atau Gelora Bung Karno.
"Di arahkan ke tempat seperti itu," ujar Fahri.
Polda Metro Jaya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI untuk mengatur skuter listrik. Aturan terkait rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan kelengkapan kendaraan tengah disusun Pemprov DKI.
"Ini urusan Pemprov untuk membuat marka dan rambu serta batas kecepatan," kata dia.
(AZF)