medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang. Pada Selasa (18/3) kali ini, Komisi memanggil dua saksi terkait kasus tersebut.
Mereka adalah Maryati dan Dina Az dari swasta. "Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Priharsa menjelaskan, pemanggilan Dina dan Maryati dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan. "Mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," tegasnya.
Dina Az sendiri diketahui merupakan ipar Anas Urbaningrum. Dina adalah anak kandung Kiai Attabik, yang merupakan Anas. Nama Dina tercatat sebagai pemilik tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Tanah tersebut pun sudah disita Komisi, beberapa waktu lalu.
(BOB)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id