"Iya, benar (hari ini vonis Djoko Tjandra)," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada Medcom.id, Senin, 5 April 2021.
Soesilo mengatakan persidangan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rencananya, vonis akan dibacakan hakim pukul 10.30 WIB.
Soesilo berharap hakim bijak memberikan vonis untuk kliennya. Seluruh fakta yang tertuang dalam persidangan sebelumnya diharap dipertimbangkan oleh hakim.
Baca: Pinangki Dianggap Lebih Pantas Divonis 20 Tahun Bui, Bukan 10 Tahun
Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas tindakannya.
Kubu Djoko Tjandra ogah disalahkan dalam kasus dugaan pengurusan fatwa ini. Djoko Tjandra malah menuding dirinya korban penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa menilai pembelaan Djoko Tjandra tidak masuk akal. Jaksa menyebut Djoko Tjandra mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice namanya.
Jaksa juga menyebut ada proposal yang dibuat oleh para terdakwa dalam kasus ini bagian dari niat pemufakatan jahat. Dalam proposal itu juga diketahui adanya rencana aksi untuk menghapus nama dari red notice dan pengurusan fatwa MA dengan biaya US$1 juta.
(SUR)