Mereka ialah Amrozi, Imam Samudra, Ali Imron, Ali Gufron, Dr Azahari, Dulmatin, dan Umar Patek. Mereka pun harus mempertanggungkan bom yang menewaskan 202 orang di Legian, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002 itu.
Baca: Teroris Otak Bom Bali Juga Dalang di Balik Kerusuhan Poso
Para pelaku teror ini memiliki nasib yang berbeda-beda. Berikut proses hukum terhadap mereka yang dirangkum Medcom.id:
1. Amrozi
Terdakwa kasus bom Bali Amrozi bin Nurhasyim divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, per 7 Agustus 2003. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak Bom Bali I.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia diekskusi mati pada 9 November 2008 .
2. Imam Samudra
Terdakwa Bom Bali Imam Samudra divonis mati majelis hakim PN Denpasar pada 10 September 2003. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sugawa itu menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
Imam Samudra dinilai menyediakan dana untuk aksi teror. Dia dituduh secara bersama-sama tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak untuk terorisme. Dia diekskusi mati pada 9 November 2008 .
3. Ali Imron
Majelis hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik dari Amrozi itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia dinilai ikut merencanakan dan meledakkan bom di Legian. Dia terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.
4. Ali Gufron
Ali Gufron, terdakwa Kasus Bom Bali I, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Denpasar pada 2 Oktober 2003. Dia secara sah dan meyakinkan menjadi koordinator umum pengeboman di Bali, Oktober 2002.
Majelis hakim juga menyebut terdakwa terbukti memiliki senjata api beserta amunisinya tanpa hak. Bersama Imam Samudra dan Amrozi, dia diekskusi mati pada 9 November 2008.
5. Azahari bin Husin
Dr Azahari bin Husin tewas dalam penyergapan aparat di Batu, Jawa Timur pada 9 November 2005. Teroris asal Malaysia itu sempat diduga memilih meledakkan dirinya daripada ditangkap polisi. Namun, polisi memastikan Azahari tewas ditembak
6. Dulmatin
Dulmatin tewas di tangan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, 9 Maret 2010. Dia ditembak dalam penyergapan di warnet Multiplus. Dua pengawal Dulmatin, Ridwan dan Hasan Nur, turut tewas diterjang timah panas.
7. Umar Patek
Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 12 Juni 2012. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Hal-hal yang memberatkan Umar Patek, yakni aksinya mengganggu keamanan dan perekonomian negara, menimbulkan keresahan masyarakat, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, serta menyebabkan penderitaan bagi keluarga. Selain itu, Patek sempat melarikan diri ke luar negeri.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya. Dia telah meminta maaf kepada keluarga korban dan dunia internasional, serta memiliki tanggungan keluarga.
(OGI)