"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
KPK membutuhkan keterangan Anton untuk mengonfirmasi beberapa bukti rasuah. Keterangannya akan digunakan untuk memperkuat bukti. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P Tahun 2016 untuk Bakamla.
Baca: KPK Berpeluang Jerat Pihak Lain dalam Korupsi di Bakamla
Tersangka Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi. Komunikasi keduanya menyangkut pengupayaan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini mencapai 7 persen, dan 1 persen di antaranya untuk Fayakhun.
Sebagai realisasi biaya komitmen, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar US$911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(ADN)