"Dewan pengawas telah menerima 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas KPK 2020 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Dari jumlah tersebut, 87 di antaranya selesai diproses atau sudah dikirimkan surat jawaban kepada pihak pelapor. Laporan yang memenuhi syarat selalu ditindaklanjuti.
"Jadi tidak yang di tengah (jalan) dibiarkan begitu saja, enggak ada, mesti kita jawab. Dijamin kita jawab," tegas Artidjo.
Kemudian 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait. Sebanyak 100 laporan diarsipkan karena ada yang serupa atau tidak lengkap.
"Alamat tidak jelas, takut menyebutkan (detail), juga mungkin yang berulang-ulang," terang Artidjo.
Baca: Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas KPK Ditunda
Dewas KPK juga melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kegiatan ini dilaksanakan melalui tinjau lapangan ke Bandung, Sumedang, Banten, dan Banjarmasin.
Kegiatan monitoring, lanjut Artidjo, dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewas dan hasil rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas). Kegiatan itu meliputi pemantauan ke lapangan, khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis.
Kemudian, wawancara dengan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau pihak-pihak terkait yang menerima penitipan aset-aset sitaan KPK. Tugas ini untuk memastikan pengelolaan aset penangangan perkara dilakukan optimal.
"Sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akuntabel dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery," ujar Artidjo.
(JMS)