"Hasilnya untuk membeli narkoba sabu-sabu," kata tersangka Ismail, di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 4 November 2020.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko membenarkan hal tersebut. Ismail langsung dites urine setelah ditangkap.
"Hasilnya positif metamfetamin. Ternyata yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata Sudjarwoko.
Baca: Jambret Spesialis Handphone di Danau Sunter Ditembak
Pelaku sudah berkeluarga dan memiliki 4 anak. Namun, Ismail menganggur setelah diberhentikan sebagai buruh.
"Uang hasil kejahatannya juga untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya karena sudah tidak ada pekerjaan lagi," kata Sudjarwoko.
Ismail ditangkap pada Senin, 2 November 2020, di tempat persembunyiannya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia ditangkap usai menjambret ponsel seorang wanita di Jalan Danau Sunter Selatan pada Minggu, 1 November 2020.
Aksi Ismail terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menjadi viral di media sosial. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pelaku dan 20 unit handphone berbagai merk hasil kejahatan Ismail.
Ismail dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
(SUR)