"(Tersangka itu) penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut dia, penyelenggara sejatinya tidak berniat membuat kerumunan. Namun, lokasi acara di kawasan kuliner membuat banyak pengunjung tertarik menonton. Hal itu menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid-19.
Baca: Kasus Panggung Barongsai PIK Naik Tahap Penyidikan
"Motifnya cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa (masyarakat) nongkrong di sana, dan mereka (pengelola) melaksanakan pertunjukan," kata Guruh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kostum barongsai dan alat musik. Tersangka BJ diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Guruh.
(OGI)