"(Modusnya) penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli Van (pembeli tanah dan bangunan). Van lalu membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Dwiasi mengatakan sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di kawasan Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada 10 April 2019. Setelah sadar manjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.
Dwiasi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020.
Pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold, yang mengaku sebagai pihak dari Van.
Baca: Pelaku Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Kembali Ditangkap
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019, terbit akta jual beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris mana pun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.
Pada laporan pertama dengan tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Pondok Indah ini polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka yang lebih dahulu ditangkap ialah AS, SS, dan DR.
"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ujar Dwiasi.