"Bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan pelapor harus korban jangan diwakili lagi, supaya kemudian tidak asal lapor nanti kita kerepotan," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Listyo mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo, khususnya terkait pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE. Ke depan Listyo tak ingin penyidik menerima laporan dari selain korban.
Baca: Kapolri: Penerapan UU ITE Belakangan Ini Tidak Sehat
"Tolong dibuatkan semacam surat telegram rahasia (STR) petunjuk untuk kemudian bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan," ujar jenderal bintang empat itu.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan pelaku UU ITE tidak perlu ditahan. Penyidik diminta mengutamakan mediasi. Selama dampak dari perbuatan pelaku tidak menimbulkan konflik horizontal.
"Mediasi enggak bisa, ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," ungkap mantan Kabareskrim itu.
Listyo mencontohkan kasus yang perlu penahanan tersanga. Misalnya, ujaran kebencian yang mengandung rasis oleh politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai, kemudian muncul reaksi mereka bergerak yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," kata Listyo.
Listyo juga mencontohkan kasus yang tidak perlu menahan tersangkanya. Seperti kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," tegas Listyo.
(ADN)