Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan alat canggih untuk memantau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam non-fungible token (NFT). Tanpa alat yang canggih, pemantauan bakal sulit.
"Kita hanya butuh peralatan lebih baik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
Lili mengatakan saat ini KPK tidak memiliki alat untuk memantau dugaan pencucian uang di NFT. Lembaga Antikorupsi bakal mempertimbangkan pembelian alat baru untuk memantau TPPU di NFT.
"Kita masih meremajakan peralatan. Ini bagian dari catatan kita di rapat," ujar Lili.
Baca: Eks Pramugari Siwi Widi Diduga Kecipratan Pencucian Uang Pejabat Ditjen Pajak
Sebelumnya, KPK berupaya menelusuri upaya pencucian uang melalui NFT. Teknologi yang tengah viral itu disebut rawan pencucian uang.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan," kata Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Lili mengatakan penelusuran dimungkinkan dengan memanfaatkan teknologi yang digunakan NFT. Teknologi tersebut, yakni buku besar digital atau blockchain.
(OGI)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id