"(Yang disidik) sejak 2014," kata Supardi saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Juni 2022.
Perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Surya Darmadi itu bahkan meraup untung hingga Rp600 miliar per bulan. Kendati demikian, Supardi belum mau memastikan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.
"Nanti lah (kerugiannya), masih jauh itu," kata Supardi.
Penyidikan yang dilakukan jajaran Jampidsus adalah penguasaan lahan oleh Duta Palma Group seluas 37.095 hektare yang tidak sah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pada 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusut kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan terkait Duta Palma. Kasus tersebut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Baca: Pemilik Duta Palma Group Masuk Daftar Red Notice Sejak 2020 |
KPK sendiri telah memasukkan nama Surya selaku pemilik Duta Palma Group dalam daftar pencarian orang (DPO). Supardi menduga Surya telah mengganti kewarganegaraannya. Berdasarkan keterangan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana, Surya masuk daftar red notice sejak 13 Agustus 2020.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan berusaha memeriksa Surya dalam proses penyidikan. Dia juga memastikan telah berokoordinasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) guna mencari tahu keberadaan Surya.
(JMS)