Jakarta: Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bakal mengusut aliran dana tersangka kasus pertambangan emas ilegal Briptu Hasbudi, 29. Bareskrim Polri siap membantu pengusutan uang haram tersebut.
"Tindak Pidana pencucian uang (TPPU)-nya nanti kita bantu untuk fasilitasi di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Laporan Hasil Analisisnya (LHA)-nya, " kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Medcom.id, Jumat, 13 Mei 2022.
Agus mengatakan permintaan LHA ke PPATK sejatinya bisa langsung diajukan kapolda setempat. Dia yakin Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut.
"Kalau minta back up ya pasti kita bantu," ujar jenderal bintang tiga itu.
Baca: 2 Oknum Polantas di Blora Tersangkut Korupsi
Anggota Polairud Polres Tarakan itu ditangkap atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Bos tambang tersebut ditangkap saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis, 5 Mei 2022. Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri bersama tersangka lainnya, Muliadi alias Adi.
Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
(JMS)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id