"Sehingga, menimbulkan kerugian dan perekonomian negara," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Namun, Burhanuddin belum dapat membeberkan jumlah kerugian negara akibat tindak pidana itu. Menurut dia, Kejagung akan menghitung kerugian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak perusahaan PT Duta Palma didirikan.
"Sejak perusahaan itu menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak Kepala BPKP untuk melakukan perhitungannya," ungkap Burhanuddin.
Baca: 4 Saksi Diperiksa di Kasus Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti |
Burhanuddin menuturkan PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut. PT Duta Palma disebut tak mengantongi surat-surat dalam mengelola lahan itu.
"Pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Burhanuddin.