"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
 
KPK juga menyerahkan dakwaan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi. Keduanya akan diadili atas perkaran yang sama.
Keduanya kini menjadi tahanan pengadilan. Namun, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Budhi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Kedy ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca: Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk keduanya. Pertama, disangkakan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(JMS)