"Ada empat lagi nanti yang hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Jumat, 12 November 2021.
 
Keempat orang tersebut, yakni FM, ES, R, dan SN. Mereka segera diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Yusri tak membeberkan lebih detail identitas keempat tersangka. "Kita jerat di Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP karena ikut serta membantu (melakukan penipuan)," papar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.
Baca: Olivia Nathania Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus CPNS Fiktif
Sebelumnya, polisi menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Olivia juga sudah ditahan per Kamis, 11 November 2021.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Olivia ditahan selama 20 hari ke depan. "Iya (20 hari), kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Tubagus, ketika dihubungi, Kamis, 11 November 2021.
(AZF)