"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
Akhmad menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq. Penetapan tersangka dan penahan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan.
Baca: Rizieq Hingga Dirut RS Ummi Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Penahanan Rizieq juga diteruskan.
Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
(JMS)