"Tadi sudah koordinasi dengan penyidik hari Senin dan Kamis, dua minggu sekali akan datang ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021.
Yusri menjelaskan Michael bakal diminta mengisi data kehadiran di Polda Metro Jaya. Wajib lapor sambil menunggu pemeriksaan tersangka lain, Gisella Anastasia.
"Wajib lapor itu cuma tanda tangan absen terus pergi lagi. Enggak ada pemeriksaan tambahan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menuturkan penahanan Michael dan Gisel akan ditentukan dalam gelar perkara. Penyidik menjadwalkan gelar perkara usai memeriksa Gisel, Jumat, 8 Januari 2021.
Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Gisel merekam video dengan Michael untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.
Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
(REN)