"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 April 2021.
KPK tidak bisa membangkang dari putusan MA. Lembaga Antikorupsi hanya bisa pasrah melepas Lucas.
"Sesuai ketentuan undang-undang, jaksa eksekutor KPK Kamis malam, 8 April 2021, sudah melaksanakan putusan peninjauan kembali (PK) dimaksud," ujar Ali.
Baca: Hakim MA Tak Bulat Saat Memvonis Bebas Lucas
Sebelumnya, MA mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) Lucas. Putusan itu diketuk pada Rabu, 7 April 2021, hakim Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan. Putusan itu teregister dengan nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
Lucas sudah empat kali mendapat potongan masa penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat awalnya memberikan vonis tujuh tahun penjara untuk Lucas pada Maret 2019.
Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi. Hukuman penjara Lucas dipotong menjadi tiga tahun.
Tak puas, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan PK vonis Lucas dan membebaskannya dari segala dakwaan.
(SUR)